Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai HENI MEIEKA PUSPITA
NIP: -

Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) di Pemerintah Desa Kalipare memiliki tugas dan fungsi utama dalam pengelolaan keuangan desa. Bertanggung jawab atas pembukuan, pelaporan keuangan, dan pengelolaan anggaran desa. Kaur Keuangan mengkoordinasikan penerimaan dan pengeluaran dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku juga melakukan pemeliharaan data keuangan yang akurat dan transparan untuk pertanggungjawaban publik. Selain itu, Kaur Keuangan membantu dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD) serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan pemerintah. Dengan demikian, mereka memainkan peran penting dalam pengelolaan keuangan desa secara efektif.