Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ASMARI
NIP: -

Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan) di Pemerintah Desa Kalipare bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Tugasnya mencakup pendampingan administrasi kependudukan, pembuatan dokumen kependudukan, penerbitan surat keterangan, dan pelayanan perizinan. Kasi Pelayanan juga mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan layanan publik desa serta menjaga ketersediaan dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat. Selain itu, juga bertugas memberikan bantuan dan arahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan publik secara efisien. Dengan demikian, Kasi Pelayanan berperan dalam memastikan pelayanan yang berkualitas dan merata bagi seluruh warga desa.