Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai AHMAD YUSRO
NIP: -

Sekretaris Desa memiliki tugas pokok dalam mendukung administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa. Tugas utama meliputi penyusunan dan penatausahaan berbagai dokumen resmi, koordinasi rapat dan pertemuan, serta memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dengan instansi terkait. Selain itu, Sekretaris Desa juga bertanggung jawab atas penyimpanan arsip dan catatan penting desa. Dengan peran yang vital ini, Sekretaris Desa menjadi tulang punggung dalam memastikan kelancaran berbagai kegiatan administratif dan operasional di tingkat desa, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efisien dan transparan