Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUNIP AFANI
NIP: -

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalipare memiliki tugas pokok dalam mengadakan musyawarah, merumuskan kebijakan pembangunan, dan mengawasi pelaksanaan program di tingkat desa. BPD bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan desa, mengelola keuangan desa, dan mewakili kepentingan masyarakat dalam hubungan dengan pemerintah. Sebagai lembaga perwakilan rakyat di desa, BPD juga memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Dengan demikian, BPD memiliki peran sentral dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.