Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai AGUS SUDIRMANTO
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) di Pemerintah Desa Kalipare memiliki peran penting dalam merencanakan pembangunan desa. Tugasnya mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Mereka mengkoordinasikan pengumpulan data, analisis kebutuhan, dan pembuatan program pembangunan. Kaur Perencanaan juga bertanggung jawab atas pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program-program pembangunan. Dengan demikian, mereka memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta mengarah pada peningkatan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan.