ZAINUL ARIEF



Nama: ZAINUL ARIEF
Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunya tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan, yaitu :

  1. Tata Naskah;
  2. Administrasi Surat Menyurat;
  3. Arsip dan Ekspedisi;
  4. Penataan Administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan Rapat;
  7. Pengadministrasian Aset;
  8. Inventarisasi;
  9. Perjalanan Dinas, dan
  10. Pelayanan Umum

 

Sumber Data :

Peraturan Bupati Nomor 233 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa